Ikhtilaf Hukum Rokok di Kalangan Para Ulama'


Sejak sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia. Sejak itu sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah (boleh), sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan Hadits sebagai berikut:
Al-Qur'an :
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. (البقرة : ١٩٥)
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)

Hadits :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. (رواه ابن ماجه : ٢٣٣١)
2331 Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama : hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Ikhtilaf Hukum Rokok menurut 4 Madzhab

Mayoritas Ulama Syafi’iyah mengharamkan rokok seperti Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.
Imam Qolyubi dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap.

DAFTAR PUSTAKA
1.https://islam.nu.or.id/syariah/bahtsul-masail-tentang-hukum-merokok-70mqA
2. https://pustaka.unand.ac.id/component/k2/item/215-rokok-itu-haram
3.  https://muslim.or.id/6964-rokok-itu-haram.html
4. https://www.solopos.com/apa-sebenarnya-hukum-merokok-dalam-pandangan-islam-1369294
5. https://putrabintangtimur.blogspot.com/
6. https://islam.nu.or.id/syariah/bahtsul-masail-tentang-hukum-merokok-70mqA
7. https://pustaka.unand.ac.id/component/k2/item/215-rokok-itu-haram
8. https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html
9. https://journal.iainlangsa.ac.id/index.php/qadha/article/download/174/111
10. https://www.kompasiana.com/anjawisudawan7726/6478b4a34addee7b6a12b043/pro-dan-kontra-tentang-merokok
11. https://rumaysho.com/1971-jika-rokok-haram-siapa-yang-akan-hidupi-petani.html

12. Gambar : https://images.app.goo.gl/SrCCxJifuxEdz7k56